Jumat, 02 Maret 2012

Tata Cara Shalat Orang Sakit


1. Orang yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, sekali pun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat.
2. Jika tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan duduk, dan lebih baik kalau duduk bersila pada waktu di mana semestinya berdiri dan ruku', dan duduk istirasy pada waktu di mana dia sujud.
3. Jika tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama dari sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi shalatnya.
4. Jika tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa meng-hadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja.
5. Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud, dia boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujud saja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
6. Jika tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, cukup dengan isyarat mata, dengan memejamkan sedikit ketika ruku' dan dengan meme-jamkan lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk seperti yang dilakukan beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dan tidak pula dari perkataan para ulama.
7. Jika tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata, hendaklah ia shalat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta du-duk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya.
8. Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pada waktunya sesuai menurut kemampu-annya sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh sengaja mengakhirkannya dari waktu yang semestinya. Dan jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang musafir.
9. Jika dia sulit untuk shalat pada waktunya, boleh menja-mak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir, sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalat Asharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya' untuk digabung dengan shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh, maka tidak boleh di-jama' dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya, karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya dan shalat se-sudahnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya mata-hari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra': 78)

 



Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
 www.alsofwah.or.id  ; E-mail:
info@alsofwah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar