selamat dan sukses atas dilantiknya pengurus Komesariat Ekonomi, FISIB, Teknik, Pertanian dan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan periode 2012-2013.
1. Orang
yang sakit wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berdiri, sekali pun
bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat. 2. Jika
tidak sanggup shalat berdiri, maka hendaklah ia shalat dengan duduk, dan lebih
baik kalau duduk bersila pada waktu di mana semestinya berdiri dan ruku', dan
duduk istirasy pada waktu di mana dia sujud. 3. Jika
tidak sanggup shalat sambil duduk, boleh shalat sambil berbaring bertumpu pada
sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama dari sisi
kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat boleh menghadap ke mana
saja dan tidak perlu mengulangi shalatnya. 4. Jika
tidak sanggup shalat berbaring, boleh shalat sambil terlentang dengan
menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan yang lebih utama yaitu dengan mengangkat
kepala untuk menghadap kiblat. Dan jika tidak bisa meng-hadapkan kedua kakinya
ke kiblat, dibolehkan shalat menghadap ke mana saja. 5. Orang
sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan
membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih
rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud, dia
boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya
jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujud saja dan
ketika ruku' dia menundukkan kepala. 6. Jika
tidak sanggup dengan menundukkan kepala ketika ruku' dan sujud, cukup dengan
isyarat mata, dengan memejamkan sedikit ketika ruku' dan dengan meme-jamkan
lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk seperti yang dilakukan
beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu
dalil-dalilnya baik dalil dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, dan tidak pula dari
perkataan para ulama. 7. Jika
tidak sanggup juga shalat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata,
hendaklah ia shalat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta
du-duk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya. 8. Orang
yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban shalat tepat pada waktunya sesuai
menurut kemampu-annya sebagaimana kita jelaskan di atas. Tidak boleh sengaja
mengakhirkannya dari waktu yang semestinya. Dan jika termasuk orang yang
kesulitan berwudhu dia boleh menjamak shalatnya seperti layaknya seorang
musafir. 9. Jika dia
sulit untuk shalat pada waktunya, boleh menja-mak antara Dhuhur dengan Ashar
dan antara Maghrib dengan Isya', baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir,
sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan shalat Asharnya
digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di
waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan shalat Isya' untuk digabung
dengan shalat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun shalat Subuh,
maka tidak boleh di-jama' dengan shalat yang sebelumnya atau sesudahnya,
karena waktunya terpisah dari waktu shalat sebelumnya dan shalat se-sudahnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan dirikanlah shalat dari sesudah
tergelincirnya mata-hari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) shalat
Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."(Al-Isra': 78)
Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26 www.alsofwah.or.id; E-mail: info@alsofwah.or.id
Atas terpilihnya saudara Moh. Mudawi sebagai Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan Tahun 2012-2013.